Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. AHMED ZULFIQAR alias FIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMED ZULFIQAR alias FIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMED ZULFIQAR alias FIKI pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Counter Nisfu Gadget Jl. Taruna No. 35 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 42 (empat puluh dua) buah unit handphone berbagai merk, 6 (enam) unit TWS dan uang tunai sebesar Rp 1.865.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi LINDU RAKASENA WIBAWA, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa AHMED ZULFIQAR alias FIKI selaku karyawan Counter Nisfu Gadget milik saksi LINDU RAKASENA WIBAWA yang tidur sambil menjaga di dalam counter tersebut sendirian berniat untuk mengambil dan memiliki handphone yang ada di etalase yang akan dijual untuk menutupi biaya hidup terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di dalam counter lalu terdakwa mengambil barang berupa 42 (empat puluh dua) buah unit handphone berbagai merk dan 6 (enam) unit TWS yang ada di dalam etalase serta uang tunai sebesar Rp 1.865.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ada di dalam laci meja kasir, setelah itu terdakwa memasukkan barang hasil curian tersebut ke dalam tas koper lalu terdakwa membawa pergi barang hasil curian tersebut dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. W-2147-NEF untuk dijual ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menjual 11 (sebelas) unit handphone hasil curian tersebut kepada beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa di terminal Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo seluruhnya laku dengan harga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menjual 7 (tujuh) unit handphone hasil curian tersebut kepada beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa di terminal Larangan Kabupaten Sidoarjo seluruhnya laku dengan harga Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menjual 15 (lima belas) unit handphone hasil curian tersebut kepada beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa di ALKID Surakarta seluruhnya laku dengan harga Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB 5 (lima) unit handphone hasil curian tersebut kepada beberapa orang yang tidak dikenal oleh terdakwa di tempat wisata Tawangmangu seluruhnya laku dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga seluruhnya mendapat uang penjualan handphone hasil curian tersebut sebesar Rp 57.500.000,- (lima puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis untuk keperluan pribadi terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD DEDI HARIYANTO selaku Karyawan counter Nisfu Gadget bagian Supervisor mengetahui ada pencurian di dalam counter lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi LINDU RAKASENA WIBAWA pemilik counter Nisfu Gadget dan setelah melihat rekaman CCTV yang ada di dalam counter dketahui pelakunya adalah terdakwa lalu perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan oleh saksi LINDU RAKASENA WIBAWA ke Polsek Taman, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek taman, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Poslek taman guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa AHMED ZULFIQAR alias FIKI ketika mengambil barang berupa 42 (empat puluh dua) buah unit handphone berbagai merk, 6 (enam) unit TWS dan uang tunai sebesar Rp 1.865.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LINDU RAKASENA WIBAWA sehingga mengakibatkan saksi LINDU RAKASENA WIBAWA mengalami kerugian sebesar Rp 170.650.000,- (seratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya