Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2024/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. MURITA YETTY NOVI AMALIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 336/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2821/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURITA YETTY NOVI AMALIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair           :

---------- Bahwa Terdakwa MURITA YETTY NOVI AMALIA dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 bertempat Rumah Makan Joglo Resto RSS yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Juanda Gang Satrio Nomor 03 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair      :

---------- Bahwa Terdakwa MURITA YETTY NOVI AMALIA dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 bertempat Rumah Makan Joglo Resto RSS yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Juanda Gang Satrio Nomor 03 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya