Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja melanjutkan proses pembangunan serta melakukan penjualan rumah diatas objek tanah yang bersengketa sengketa dan melakukan proses peralihan hak padahal diketahui objek tanah aquo sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sidoarjo adalah Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigdaad);
3. Menetapkan tanah sertifikat Hak Milik Nomor 203 atas nama I KETUT SANDHI M.Sc. seluas 28,860 m2 yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Utara : Tanah Milik H. kafilah;
Batas Selatan : Tanah Milik H. Zainuddin;
Batas Barat : Tanah Milik Hendrik (muslikun);
Batas Timur : Tanah Milik Sianturi;
Adalah-----------------------------------------------------------------------Objek sengketa;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan Upaya penjualan atas rumah di atas objek tanah sengketa, serta menghentikan seluruh aktifitas Pembangunan dan proses peralihan hak yang di proses oleh TURUT TERGUGAT II;
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menghentikan segala proses peralihan hak atas objek tanah sengketa aquo;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (Dua Milyar Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat manakala Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun, ada upaya Banding, ataupun Kasasi;
9. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|