Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.S/2018/PN SDA SYAFIRA A. ROYANA, AMd EKO NOVAN WIDYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-6951/O.5.30/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA A. ROYANA, AMd
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO NOVAN WIDYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO                                                                               P-30

        “ UNTUK KEADILAN”

 

           CATATAN PENUNTUT UMUM

        UNTUK TINDAK PIDANA PENCURIAN

        No. Reg. Perk : PDM-  399  /SIDOA/Epp. 2/12/2018

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA     
    1. Nama Lengkap                           : EKO NOVAN WIDYANTO

Tempat Lahir                               : Surabaya

Umur / Tgl Lahir                         : 32 tahun/28 November 1986

Jenis Kelamin                              : Laki-laki

Kebangsaan                                 : Indonesia

Alamat                                          : Wisma Trosobo II No. 09 Rt. 07 Rw. 03 Desa Trosobo Kec. Taman Kab. Sidoarjo

      Agama                                          : Islam

Pekerjaan                                     : -

Pendidikan                                   : SMA (tidak tamat)

 

II.     PENAHANAN                                   : Rutan

  1. Penyidik                           :  06 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018
  2. Perpanjangan PU                        :  26 Oktober  2018 s/d 04 Desember 2018           
  3. Penuntut Umum             :  3 Desember 2018 s/d 22 Desember 2018

 

III.    CATATAN TINDAK PIDANA PENCURIAN :

 

--------- Bahwa ia terdakwa EKO NOVAN WIDYANTO pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu bulan Oktober tahun 2018 atau pada suatu waktu pada tahun 2018 bertempat di Dsn. Dunggus Desa Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo tepatnya di Pinggir Jalan Depan Alfa Mart  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil barang sesuatu yaitu  1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy Type J2 Pro Warna Hitam  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ALGA PUTRI ANGRAENI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

                        Awalnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tiba-tibamelihat saksi ALGA PUTRI ANGRAENI yang berhenti di pinggir jalan sedang menelpon sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil HP milik saksi ALGA PUTRI ANGRAENI, kemudian terdakwa berhenti didepan saksi ALGA PUTRI ANGRAENI lalu terdakwa turun dan mendekati saksi ALGA PUTRI ANGRAENI selanjutnya  kemudian terdakwa langsung mengambil HP saksi ALGA PUTRI ANGRAENI dari tangan saksi ALGA PUTRI ANGRAENI saat saksi ALGA PUTRI ANGRAENI masih menelpon tanpa ijin saksi ALGA PUTRI ANGRAENI sebagai pemiliknya kemudian terdakwa meninggalkan saksi ALGA PUTRI ANGRAENI dengan menggunakan sepeda motor terdakwa . 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi ALGA PUTRI ANGRAENI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sidoarjo,  4 Desember  2018

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SYAFIRA A. ROYANA, AMd, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 198506042008122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya