Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2024/PN Sda amalia gangga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1amalia gangga
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHamalia gangga
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Yehezkiel Destanael Christanto, lahir pada tanggal 30 Desember 2010, pukul 18.55 WIB di Surabaya, sesuai Akta Kelahiran No. 3578CLU0803201108364, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, tertanggal 12 April 2011;
3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak