Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
646/Pid.B/2024/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | NIZAR MUHARIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 646/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5231/M.5.19/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa NIZAR MUHARIA pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar Pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kos di Jumput Rejo Desa Keling Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP
SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa NIZAR MUHARIA pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar Pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kos di Jumput Rejo Desa Keling Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP
DAN
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa NIZAR MUHARIA pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar Pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kos di Jumput Rejo Desa Keling Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |