INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
142/Pdt.G/2024/PN Sda | Isfiatin Rohmah | Kepala Cabang Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 142/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menempati atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1094 Lt 1137 M2 atas nama ISFIATIN yang terletak di Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
2. Melarang Tergugat untuk mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan di kantor Turut Tergugat sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (in kracht van gewijsde).
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1094 Lt 1137 M2 atas nama ISFIATIN yang terletak di Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menempati atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1094 Lt 1137 M2 atas nama ISFIATIN yang terletak di Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
4. Melarang Tergugat untuk mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan di kantor Turut Tergugat sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (in kracht van gewijsde).
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patut dalam putusan perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |