Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. DENY YUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/M.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY YUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DENY YUSANTO,  pada waktu antara tanggal 6 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2016, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di jalan Garuda IV No. 14 A Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang  dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya seseorang yang bernama Eko Santoso Paliohoetomo dan saksi Grace Paliohoetomo yang merupakan nasabah asuransi dari istri terdakwa Deny Yusanto yang bernama Nur Rini Rachmawati meminta bantuan dicarikan perusahaan investasi yang dapat memberikan keutungan. Selanjutnya Nur Rini Rachmawati memberitahukan kepada terdakwa, jika Eko Santoso Paliohoetomo dan Grace Paliohoetomo minta dicarikan perusahaan investasi. Atas informasi dari Nur Rini Rachmawati tersebut, terdakwa Deny Yusanto menyampaikan jika ada perusahaan Investasi yang bernama PT Trijaya Pratama Futures bisa menjadi tempat investasi dan cara kerjanya hanya memberikan uang investasi kemudian dibuatkan surat perjanjian dan mendapatkan keuntungan antara 10% sampai dengan 12% pertahun secara flat dan pencairan keuntungan setiap 3 bulan, padahal PT Trijaya Pratama Futures adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha perdagangan berjangka di bidang komoditi dan hanya sebagai penyedia platform layanan perdagangan berjangka komoditi bukan sebagai perusahaan tempat investasi.
  • Bahwa selanjutnya Eko Santoso dan Grace Peliohoetomo tertarik dan bersedia untuk menginvestasikan dananya sehingga terdakwa Deny Yusanto pada bulan Agustus 2013 mendaftar menjadi nasabah PT Trijaya Pratama Futures yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan berjangka di bidang komoditi atau sebagai penyedia platform layanan perdagangan berjangka komoditi dan terdakwa memiliki 3 (tiga) akun yaitu nomor 3003-3337, nomor 3003-3338 dan nomor 30003-3336. Untuk kegiatan perdagangan online/trading online, terdakwa sebagai nasabah diberikan nomor rekening penampungan atas nama PT Trijaya Pratama Futures dengan nomor rekening Bank BCA No 0353119670 untuk melakukan tranfer dana yang akan digunakan oleh nasabah sendiri untuk melakukan perdagangan (trading online/forex) di aplikasi online metatrader4.
  • Bahwa selanjutnya secara bertahap Eko Santoso Paliohoetomo dan saksi Grace Paliohoetomo  melakukan investasi dengan cara tranfer ke rekening penampungan atas nama PT Trijaya Pratama Futures sebanyak 13 (tiga belas) kali sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan  tanggal 2 September 2016 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
  • -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya