Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2024/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. ALI HURASIM BIN SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 512/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4096/M.5.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI HURASIM BIN SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALI HURASIM BIN SUYONO (Alm) pada hari      Minggu tanggal 02 Juni 2024 atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat CV. SUMBER AULIA JAYA yang beralamatkan di             Desa Ketegan RT. 002 RW. 001 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja serabutan di CV. SUMBER AULIA JAYA yang bergerak dalam bidang produksi rokok yang bernama PR. SUMBER BAROKAH dengan hasil produksi diantaranya rokok merk Slava, merk Titan Click dan merk Link. Karena kurangnya pengawasan dan keamanan dalam ruang produksi sehingga timbul niat jahat terdakwa dan mulai mengambil rokok batangan tersebut tanpa seizin dari Pihak CV. SUMBER AULIA JAYA.

 

  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa lakukan seorang diri dengan cara terdakwa menunggu saat ruang produksi dalam keadaan sepi atau hari libur, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam ruang produksi untuk mengambil rokok batangan tersebut menggunakan tangannya lalu menyembunyikannya kedalam pakaian dan menyembunyikannya kedalam mobil box operasional pabrik yang dikemudikan oleh Saksi ABD. MUIN maupun didalam jok sepeda motor Honda Vario 125 warna merah No. Pol W 3035 UP milik terdakwa untuk menghindari pemerksaan petugas security.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 2x (dua kali)   yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 bertempat di PR. SUMBER BAROKAH yang terletak di Desa Ketegan RT. 004 RW. 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo terdakwa mengambil 2 (dua) plastik ukuran 1Kg (satu kilogram) masing – masing berisi ½ (setengah) batangan rokok merk Titan Click dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 bertempat     di CV. SUMBER AULIA JAYA yang beralamatkan di Desa Ketegan RT. 002  RW. 001 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo terdakwa mengambil sebanyak 1 (satu) plastik ukuran 1Kg (satu kilogram) berisi ½ (setengah) batangan rokok merk Link. Setelah rokok batangan milik CV. SUMBER AULIA JAYA yang berhasil terdakwa kuasai tersebut kemudian terdakwa jual dan uangnya terdakwa pakai untuk kepentingan pribadinya.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Pihak CV. SUMBER AULIA JAYA mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya