INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
200/Pdt.P/2024/PN Sda | YUNIA KHOIRUN NISA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 200/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON adalah anak biologis dari Kusnul Khotimah dengan Rahmat adalah adanya Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan Bebekan Selatan bernama Yunia Khoirun Nisa dari seorang Ibu bernama Kusnul Khotimah Istri dari Rahmat dengan nomor surat 009172/2003 tertanggal 1 Juli 2003 dengan tanggal lahir 04 Juni 2003 ;
3. Menetapkan AKTA KELAHIRAN PEMOHON dengan nomor 009172/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 1 Juli 2003, tercantum nama Yunia Khoirun Nisa dengan nama orang tua Rusdi dan Umi Sa’diyah dengan tanggal lahir 04 Juni 2003 dan KARTU KELUARGA dengan nomor KK 3515142701093620 dan nama kepala keluarga Rusdi dengan tercantum nama PEMOHON Yunia Khoirun Nisa dalam kolom orang tua AYAH Rusdi dan IBU Umi Sa’diyah adalah perlu adanya perbaikan menjadi nama Orang Tua Kandung PEMOHON dengan nama “PEMOHON Yunia Khoirun Nisa dan AYAH Rahmat IBU Umi Sa’diyah” ;
4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki AKTA KELAHIRAN PEMOHON dengan nomor 009172/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 1 Juli 2003, tercantum nama Yunia Khoirun Nisa dengan nama orang tua Rusdi dan Umi Sa’diyah dengan tanggal lahir 04 Juni 2003 dan KARTU KELUARGA dengan nomor KK 3515142701093620 dan nama kepala keluarga Rusdi dengan tercantum nama PEMOHON Yunia Khoirun Nisa dalam kolom orang
tua AYAH Rusdi dan IBU Umi Sa’diyah adalah perlu adanya perbaikan menjadi nama Orang Tua Kandung PEMOHON dengan nama “PEMOHON Yunia Khoirun Nisa dan AYAH Rusdi IBU Umi Sa’diyah” ;
5. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan permohonan perbaikan AKTA KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk diregister;
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |