Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH DESSARIO PUTRA PRIWIDY Alias RIO Bin SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/M.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESSARIO PUTRA PRIWIDY Alias RIO Bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------Bahwa ia Terdakwa DESSARIO PUTRA PRIWIDY Alias RIO Bin SUPRIYADI bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) orang lainnya yang tidak dikenal dan diketahui namanya (semuanya anggota perguruan silat IKS) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya depan restoran McD Waru samping Pom bensin SPBU Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, yang mengakibatkan luka-luka ”

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

---------Bahwa ia Terdakwa DESSARIO PUTRA PRIWIDY Alias RIO Bin SUPRIYADI bersama dengan sekitar 10 (sepuluh) orang lainnya yang tidak dikenal dan diketahui namanya (semuanya anggota perguruan silat IKS) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya depan restoran McD Waru samping Pom bensin SPBU Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain”

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya