Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2024/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH MAR YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 41/Pid.C/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAR YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama : MAR YULIANTO

DAKWAAN :

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 00.10 Wib di Dsn Gamping Wetan Rt. 06 Rw. 02 Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo telah didapati tersangka menjual minuman meras tanpa dilengkapi surat ijin dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 101 (seratus satu) botol miras dengan berbagai merk, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krian guna proses penyidikan lebih lanjut

PASAL DAKWAAN :

Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a, b, dan c Perbup Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya