Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib dan dilaporkan pada hari kamis 15 agustus 2024 sekira jam 08.45 di Perusahaan PT Kolang Citra Abadi Desa Wadungasih kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo telah terjadi tindak pidana Pencurian 34 (tiga puluh 3mpat) bungku rokok merk MODIEN asal mula kejadian ketika sdr NURMAKELAH sedang istirahat di POS Satpam kemudian melihat sdr SUTRISNO sedang istirahat jam kerja mondar mandir dibelakang POS Satpam tempat istirahat sambil mengambil air minum kemudian sdr NURMALEKAH melihat sdr SUTRISNO melempar keluar melalui pagar pembatas tembok perusahaan. Kemudian Sdr SUTRISNOketika mau minta ijin ke alfamart sdri NURMALEKAH menahan sdr SUTRISNO disuruh menunggu sebentar kemudian sdri NURMALEKAH Menghubungi sdr DENY SETYAWAN untuk datang ke POS SATPAM kemudian di tunjukan barang bukti 21 bungkus rokok merk MODIEN ICE berry, 12 Bungkus rokok SHANGHAI dan 1 Bungkus Merk HUANGJIYE dengan total Rp 680.000,00 (enam ratus delapan ribu rupiah) |