Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2024/PN Sda Tri Sundari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Sundari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anang Djatmiko.SHTri Sundari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak atas nama “FAREL BAGUS FIRMANSYAH” dengan ijin menjual tanah pekarangan terletak di Desa Saptorenggo  Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dengan sertifikat hak milik (SHM) no  05272 tanah seluas 57 m2, 05273 tanah seluas 69 m2, 05274 tanah seluas 89 m2, 05275 tanah seluas 83 m2, 05276 tanah seluas 84 m2, 05277 tanah seluas 84 m2, 05278 tanah seluas 84 m2, 05279 tanah seluas 84 m2, 05280 tanah seluas 84 m2, 05281 tanah seluas 84 m2, 05282 tanah seluas 84 m2, 05283 tanah seluas 61 m2, 05284 tanah seluas 62 m2, 05285 tanah seluas 64 m2, 05286 tanah seluas 28 m2, 05287 tanah seluas 38 m2, 05288 tanah seluas 67 m2, 05289 tanah seluas 69 m2, 05290 tanah seluas 57 m2, 05291 tanah seluas 94 m2, 05292 tanah seluas 93 m2, 05293 tanah seluas 93 m3, 05294 tanah seluas 92 m2, 05295 tanah seluas 91 m2 , 05296 tanah seluas 90 m2  atas nama pemegang hak TRI SUNDARI,  
2. Menetapkan kepada Pemohon sebagai wali dari anak yang masih bersetatus dibawah umur, guna untuk mewakili segala kepentingan hukumnya yang bernama “FAREL BAGUS FIRMANSYAH” tempat tanggal lahir Sidoarjo, 19 Agustud 2007, umur 16 tahun, anak ke 2 (dua) jenis kelamin Laki-laki, dari pasangan suami istri LAMIJAN (Alm) dan TRI SUNDARI.
3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan kepada instansi terkait yang memerlukan penetapan perwalian anak ini dengan membawa penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Atau
Jika Pengadilan Negeri Sidoarjo  berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak