Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. FEBRIAN NAINDAPOT PARULIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2193/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIAN NAINDAPOT PARULIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FEBRIAN NAINDAPOT PARULIAN bersama – sama dengan YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) pada hari   Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat Jalan Raya Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa bersama – sama dengan YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) serta beberapa temannya yang lain pesta miras ditempat kost YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) yang berada didaerah Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa dan YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) sepakat melakukan kejahatan sehingga keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna biru tanpa plat nomor milik YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) untuk mencari sasaran dengan posisi YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) sebagai joki membonceng terdakwa.

 

  • Bahwa pada saat sampai di Jalan Raya Geluran Kecamatan Taman    Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Vario yaitu Saksi EKY SEPTIANINGTYAS dan            Saksi ANGGUN JULI RAHMAWATI yang memakai tas slempang warna hitam. Selanjutnya YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) memepet kendaraan yang dikendarai Saksi ANGGUN JULI RAHMAWATI tersebut, sedangkan terdakwa langsung mengambil tas slempang tersebut dengan cara menariknya yang didalamnya terdapat Handphone merk Oppo Type A53 dan 1 (satu) buah dompet berisikan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan dokumen identitas seperti KTP, dll milik             Saksi ANGGUN JULI RAHMAWATI.

 

  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan dan menguasai barang berharga milik Saksi ANGGUN JULI RAHMAWATU, terdakwa bersama dengan YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) berusaha melarikan diri karena Saksi ANGGUN JULI RAHMAWATI dan Saksi EKY SEPTIANINGSTYAS berteriak minta tolong dan mengejar para pelaku hingga sampai didaerah Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo terdakwa bersama YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) berhasil diamankan warga sekitar dan sempat dimassa, hingga datang Petugas Kepolisian lalu membawa terdakwa ke Kantor Polsek Taman Sidoarjo sedangkan YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia) dibawa ke RS Bhayangkara Porong Sidoarjo.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan YOGA EKA PRATAMA ALIAS TAMBOK (meninggal dunia), Saksi ANGGUN JULI RAHMAWATI mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya