INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
242/Pdt.P/2024/PN Sda | MARIA ULFA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 242/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama :
Shofiyyatul Ghoniyyah, lahir pada tanggal 19 September 2007, dengan Nomor Akta Kelahiran 022729/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
dan satu masih dibawah umur atau belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka demi kepentingannya sebagai orang tua kandung dari anak tersebut sangatlah tepat apabila ditunjuk sebagai wali dari anak tersebut ;
3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut diatas untuk menjual objek yang tercatat sebagaimana dalam :
Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 738 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo dengan luas 60 m2 beralamat di Desa Sumorame Blok L3 - 10 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Dan saat ini akan dipergunakan untuk jual beli ;
4. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |