Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Bahriyatuzzahroh
2.M. Bajuri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ria Fajar SavitriPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Bahriyatuzzahroh
2M. Bajuri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.085.949,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
 Tunggakan pokok : Rp. 108.138.793,-
 Tunggakan Bunga : Rp.   33.947.156,-
 
 Total Kewajiban : Rp.  142.085.949,-
(Seratus empat puluh dua juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 123 dengan luas 445 M2 atas nama Mohammad Bajuri tersebut yang terletak di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 123 dengan luas 445 M2 atas nama Mohammad Bajuri tersebut yang terletak di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak