INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
219/Pdt.G/2024/PN Sda | JURI KURNIAWAN,SH. | 1.RIZA YUNUS S HUT 2.ADINDA ZUKHRIA ANGGRAINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 219/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah benar perbuatan WANPRESTASI-------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 700.000.000.00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau walau Verzet, Banding, Kasasi ( UitvoerbaarheidbijVoorraad ) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) kepada Pergugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |