Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2024/PN Sda Erwin Siswanta Haris Dwi Sampurna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwin Siswanta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANANG HERMAWAN, S.H.Erwin Siswanta
2RUDY BATARA NASUTION, S.H.,CM.Erwin Siswanta
Tergugat
NoNama
1Haris Dwi Sampurna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kamadi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menyatakan sah surat perjanjian yang ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Desember 2021;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran pengembalian uang modal/modal titipan kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan pembayaran bagi hasil tiap bulan sebesar 3.4% yang belum dibayarkan mulai dari bulan Oktober 2023 sampai April 2024 (7 bulan) yaitu 3.4% x modal ttipan x 7 bulan, sebesar Rp.476.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat honor dan fee jasa advokat akibat penanganan perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puuh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh seluruh kerugian, baik materiil maupun immaterial sebesar Rp.4.526.000.000,- (empat milyar lima ratus dua puluh enam juta rupiah) menurut hukum serta membayar bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya sejak diucapkannya putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde);
  10. Menyatakan serta menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap;
  1. Sebidang tanah dan bangunan berikut seluruh inventaris yang berada diatasnya, yang diketahui terletak di Puri Surya Jaya Kluster Taman Boston K-05 No.14, RT 001 RW 006 Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo;
  2. Sebidang tanah dan bangunan berikut seluruh inventaris yang berada diatasnya, yang diketahui terletak di Bungurasih Utara II/2, RT 004 RW 004 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
  3. Sebidang tanah dan bangunan berikut seluruh inventaris yang berada diatasnya yang digunakan untuk proses pengolahan ayam potong, yang terletak di Bungurasih Utara gang II Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
  4. Sebidang tanah dan bangunan berupa kos kosan yang terletak di Bungurasih Timur, Kaplingan, Kasian, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
  1. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan perkara a quo;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

 

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak