INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2022/PN Sda | KSP Artha Niaga Jawa Timur | Warsiningsih | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Okt. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2022/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Sep. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.007.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah PERJANJIAN PINJAMAN dan JAMINAN Nomor : 1287.01/PJM/FR/KSP01/08/2021;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas jaminan SHM ( Sertipikat Hak Milik ) No. 00470 Luas 301 M2 ( tiga ratus satu meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 03/05/2018 No. 00561/Grinting/2018, atas nama WARSININGSIH yang terletak di dusun Tanggungan RT 015. RW 004, Grinting kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Privinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota Sidoarjo, SKMHT ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ) yang telah terdaftar pada kantor Notaris DANI DARMAWAN, SH.,MKn. dengan nomor -48- Tanggal 31 Agustus 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian Pokok pinjaman, Jasa dan Sanksi Administrasi adalah:
Pokok + Bunga : Rp. 55.183.100,-
Sanksi adm : Rp. 11.823.900,-
Rp. 67.007.000,-
Adalah sebesar Rp. 67.007.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ribu rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya lainnya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebagaimana pasal sebagaimana pasal 5 ayat (2) PERJANJIAN PINJAMAN dan JAMINAN Nomor : 1287.01/PJM/FR/KSP01/08/2021tentang biaya penagihan;
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribua rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT lalai/ada keterlambatan pelaksanaan putusan sebagai uang paksa (Dwangsom);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |