Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2022/PN Sda KSP Artha Niaga Jawa Timur Warsiningsih Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Artha Niaga Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ilhamdy agus wahyudi, S.T., SH., M.KnKSP Artha Niaga Jawa Timur
2CHARI BOWO, SH.KSP Artha Niaga Jawa Timur
Tergugat
NoNama
1Warsiningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.007.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah PERJANJIAN PINJAMAN dan JAMINAN Nomor : 1287.01/PJM/FR/KSP01/08/2021;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi terhadap  PENGGUGAT; 
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas jaminan SHM ( Sertipikat Hak Milik ) No. 00470 Luas 301 M2 ( tiga ratus satu meter persegi ) sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 03/05/2018 No. 00561/Grinting/2018, atas nama WARSININGSIH yang terletak di dusun Tanggungan RT 015. RW 004, Grinting kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo Privinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota Sidoarjo,  SKMHT ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ) yang telah terdaftar pada kantor Notaris DANI DARMAWAN, SH.,MKn.  dengan nomor -48- Tanggal 31 Agustus 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang terdiri atas pengembalian Pokok pinjaman, Jasa dan Sanksi Administrasi adalah: 
Pokok + Bunga : Rp. 55.183.100,-
Sanksi adm : Rp. 11.823.900,-
Rp. 67.007.000,-
Adalah sebesar Rp. 67.007.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ribu rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya lainnya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebagaimana pasal sebagaimana pasal 5 ayat (2) PERJANJIAN PINJAMAN dan JAMINAN Nomor : 1287.01/PJM/FR/KSP01/08/2021tentang biaya penagihan;
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribua rupiah) untuk setiap harinya, Apabila TERGUGAT lalai/ada keterlambatan pelaksanaan putusan sebagai uang paksa (Dwangsom);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak