INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
185/Pdt.G/2024/PN Sda | Teo (Tioo) Andre Yonathan M. Th | Moch Agus Sulistiawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 185/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beretikad Baik ;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ;
4. Menyatakan Bahwa Jaminan Sertipikat yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Tidak Sah ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk Melakukan Pembayaran kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar RP 333.000.000,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah ) secara Tunai. dan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah )
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan dalam perkara ini
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya
9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berekehendak lain mohon putusan yang seadil adilnya. ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |