Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2024/PN Sda Teo (Tioo) Andre Yonathan M. Th Moch Agus Sulistiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teo (Tioo) Andre Yonathan M. Th
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOENUS KOERNIAWAN, S.H,.M.HTeo (Tioo) Andre Yonathan M. Th
2ALBERT BERRY KURNIAWAN, S.HTeo (Tioo) Andre Yonathan M. Th
Tergugat
NoNama
1Moch Agus Sulistiawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Oktorianto R,S.H,M.Kn CRA CTLMoch Agus Sulistiawan
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan kabupaten sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beretikad Baik ;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ;
4. Menyatakan Bahwa Jaminan Sertipikat yang diberikan TERGUGAT  kepada PENGGUGAT  adalah Tidak Sah ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk Melakukan Pembayaran kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar RP 333.000.000,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah  ) secara Tunai.   dan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah )
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan dalam perkara ini
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya
9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berekehendak lain mohon putusan yang seadil adilnya. ( Ex Aequo Et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak