Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
377/Pid.Sus/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.TOTOK WINARKO Als BOKIR BIN SURONO PRASETYO 2.LUTFIATUL AILIYAH Als CIPRUT BINTI ALFIANSYAH ALAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 377/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3103/M.5.19/Enz.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU:
Bahwa mereka terdakwa I. TOTOK WINARKO als BOKIR bin SURONO PRASETYO (alm) dan terdakwa II. LUTFIATUL AILIYAH als CIPRUT Binti ALFIANSYAH ALAM, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di dalam kos di Dsn Beji Ds Banjarsari Kec. Buduran Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I. TOTOK WINARKO als BOKIR bin SURONO PRASETYO (alm) dan terdakwa II. LUTFIATUL AILIYAH als CIPRUT Binti ALFIANSYAH ALAM, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di dalam kos di Dsn Beji Ds Banjarsari Kec. Buduran Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |