Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.Plw/2024/PN Sda ABD MUJIB BARA 1.RUL AINI
2.RAHMAT
3.NURUL IZRIANI
4.NUR CHAYATI
5.ACHMAD FAUZY
6.ABDULLAH FADHLUN
7.IRKHAM MUZAKHIR
8.ISKHAK CAHYONO
9.MASKHULIN
10.M. SHOLEH
11.CHOIROTUL ARISKA
12.MIRANTIKA SHABEL
13.H. WARLHEIYONO
14.YAYASAN NIDA'UL FITRAH
15.SUKARLIES
16.ARIEF BACHTIAR
17.DESI IRAWATI
18.IWAN SETIAWAN
19.MARYONO SUSANTO
20.PRIYANTO PRATIKNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 157/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD MUJIB BARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIMAS MUHAMMADY I. EL HAKIM, S.H., M.H.ABD MUJIB BARA
Tergugat
NoNama
1RUL AINI
2RAHMAT
3NURUL IZRIANI
4NUR CHAYATI
5ACHMAD FAUZY
6ABDULLAH FADHLUN
7IRKHAM MUZAKHIR
8ISKHAK CAHYONO
9MASKHULIN
10M. SHOLEH
11CHOIROTUL ARISKA
12MIRANTIKA SHABEL
13H. WARLHEIYONO
14YAYASAN NIDA'UL FITRAH
15SUKARLIES
16ARIEF BACHTIAR
17DESI IRAWATI
18IWAN SETIAWAN
19MARYONO SUSANTO
20PRIYANTO PRATIKNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi : 
1. Menerima permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Pelawan ;
 
2. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor :  349/Pdt.G/2020/PN.Sda. Tanggal 06 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Nomor : 107/PDT / 2022/PT.SBY.,07 April 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung, Nomor : 3712 K/Pdt/2022., tanggal 1 November 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung, Nomor : 62 PK/Pdt/2022 tanggal 26 Maret 2022.
Dalam Pokok Perkara : 
1. Mengabulkan Gugatan perlawanan PELAWAN seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan Gugatan perlawanan PELAWAN tepat dan beralasan hukum ; 
 
3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar ; 
 
 
4. Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya yang berhak atas tanah Sebidang tanah dalam kutipan Buku Latter C Desa Rangkahkidul, Nomor 429, dengan Persil GL, Kelas desa S, seluas kurang lebih 1000 m2 (seribu meter persegi), sebagian dari luas keseluruhan 7.750 m2 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tertulis atas nama "CHIDO" dengan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak BUmi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.15.110.009.012-0001.0, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT Dua Sekawan ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik PT Dua Sekawan ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa Rangkah ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT Dua Sekawan ;
 
5. Menyatakah sah dan berkekuatan hukum “SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI TANAH SAWAH GOGOLAN” Tanggal 27 Desember 1993, dibuat diatas materai tempel, berupa : ‘Tanah Sawah Gogol ( sawah pinihan ) seluas + 2.664 M2 ( lebih kurang dua ribu enam ratus enam puluh empat meter      persegi ) terdaftar No. 429, Persil GL., Klas S, terdaftar atas nama ‘CHIDO’, yang terletak di Sawah Pinihan, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo ;
 
6. Menyatakan Akta Notaris MUHAMMAD HAMDAN FARIS, S.H., M.Kn. Nomor 27 - 08 Juni 2018 tentang Pengikatan Jual Beli jo. Nomor 28 tanggal 08 Juni 2018 tentang Kuasa Jual, adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
 
7. Menyatakan Terlawan I sampai dengan Terlawan XII ( para Terlawan ) adalah Terlawan yang tidak baik, tidak jujur dan tidak benar ;
 
8. Menyatakan bahwa obyek tanah antara milik PELAWAN dengan obyek Sita Eksekusi adalah obyek yang berbeda baik secara identitas tanah, perolehan hak, letak, dan luas tanahnya ;
 
9. Menyatakan putusan MA No. 3712 K/PDT/2022 merupakan putusan yang "non excsecutable" atau tidak dapat dieksekusi ;
 
10. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 24 / Eks / 2023 / PN.Sda, tanggal 1 Maret 2024, yang diajukan oleh para Terlawan / para Pemohon Eksekusi ;
 
11. Mengangkat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 24 / Eks / 2023 / PN.Sda, tanggal 1 Maret 2024, yang diajukan oleh para Terlawan / para Pemohon Eksekusi ;
 
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ; 
 
13. Menghukum PARA TERLAWAN memenuhi putusan ini ; 
 
14. Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara ; 
 
Atau :   Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak