Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NUNGKI PAWESTRI ALIAS NUNGKI BINTI SOEDIONO pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 13.22 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Mesin ATM Bank BRI Indomaret Perumahan Griya Permata Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mendapatkan undangan dari Saksi YANI DWI AGUSTIN selaku Wakil Kepala Koperasi PNM MEKAR SYARIAH Cabang Gedangan untuk datang dirumah Saudara AMINTEN selaku Ketua Kelompok untuk menyaksikan pencairan dana pinjaman yang diajukan oleh beberapa anggota nasabah, diantaranya yaitu Saksi SITI KUNTINI. Kemudian terdakwa berangkat menuju kerumah Saksi AMINTEN yang terletak di Gambir Anom Desa Keboananom Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dan setelah sampai dilokasi bertemu dengan Saksi AMINTEN, Saksi SITI KUNTINI serta HELEN, tidak berapa lama Saksi YANI DWI AGUSTIN datang lalu memberitahukan bahwa pinjaman yang diajukan oleh Saksi SITI KUNTINI dan HELEN telah disetujui dan telah dicairkan melalui Rekening Bank BRI masing – masing, untuk Saksi SITI KUNTINI yang mengajukan dana pinjaman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan setelah dipotong biaya sisa angsuran dan tabungan sisa uang pinjamannya sebesar Rp. 3.515.000,- (tiga juta lima ratus lima belas ribu rupiah) dan sudah masuk ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 317101058256532 lalu Saksi YANI DWI AGUSTIN pamit lalu pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa karena Saksi SITI KUNTINI tidak bisa menggunakan Kartu ATM sehingga terdakwa dimintai tolong oleh Saksi SITI KUNTINI untuk mengambilkan dana pinjaman yang sudah cair tersebut di Rekening Bank, mengetahui hal tersebut timbul niat jahat terdakwa dan menyanggupi permintaan Saksi SITI KUNTINI.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengantar Saksi SITI KUNTINI pergi menuju Mesin ATM Bank BRI terdekat yang saat itu ada di Indomaret Perumahan Griya Permata Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Setelah sampai dilokasi, terdakwa menerima Kartu ATM Bank BRI dengan Nomor 6013 0136 8304 5368 milik Saksi SITI KUNTINI, lalu terdakwa memasukkan Kartu ATM tersebut ke mesin ATM dan menyuruh Saksi SITI KUNTINI untuk menekan atau memasukkan nomor pinnya, sehingga Saksi SITI KUNTINI memasukkan atau menekan Nomor Pin 555666 dimana posisi terdakwa berada disebelah kanan Saksi SITI KUNTINI sehingga terdakwa dapat melihat dan mengetahui nomor pin Kartu ATM milik Saksi SITI KUNTINI tersebut. Setelah berhasil masuk, lalu Saksi SITI KUNTINI bergeser sedikit kebelakang sehingga terdakwa dapat mengakses rekening milik Saksi SITI KUNTINI dan terdakwa mengetahui bahwa dana pinjaman dari Koperasi PNM MEKAR SYARIAH yang diajukan oleh Saksi SITI KUNTINI telah cair. Namun terdakwa berkata kepada Saksi SITI KUNTINI bahwa uang atau dananya belum masuk dan sedang proses, lalu terdakwa berkata juga hendak mengambil uang sehingga tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SITI KUNTINI, terdakwa mengambil uang milik Saksi SITI KUNTINI yang ada direkening tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah keluar uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menukarkan Kartu ATM Bank BRI dengan Nomor 6013 0136 8304 5368 milik Saksi SITI KUNTINI dengan Kartu ATM Bank BRI dengan Nomor 6013 0126 3079 8624 miliknya dan menyerahkannya kepada Saksi SITI KUNTINI, dan karena bentuk Kartu ATMnya sama sehingga Saksi SITI KUNTINI tidak menaruh curiga dan setelah itu terdakwa mengantarkan Saksi SITI KUNTINI pulang.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
|