Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
317/Pdt.G/2024/PN Sda | ERIS MARYANA | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Waru 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 317/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 2. Menyatakan batal demi hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 868 atas nama Eris Maryana; 3. Mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan objek Hak Tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 868 atas nama Eris Maryana kepada PENGGUGAT; 4. Mengizinkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa tanah dan bangunan gudang produksi yang terletak di Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 813 atas nama YAYAT SUPRIATNA, yang merupakan aset peninggalan Alm. Yayat Supriatna, guna menutup pokok kredit atau pelunasan kredit Alm. Yayat Supriatna kepada TERGUGAT I; 5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad); 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul berkaiatan dengan perkara ini. SUBSIDIAIR:
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |