Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2024/PN Sda MOCHAMMAD HALIP 1.ADITYA WARDHANA
2.I PUTU NGURAH SUTISNA
3.JUTAKA KETUT SIDHARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD HALIP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADITYA WARDHANA
2I PUTU NGURAH SUTISNA
3JUTAKA KETUT SIDHARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Nomor 18 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan Tanggal 15 Maret 2021 yang disepakati Oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
3.    Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan Hukum mengikat Perjanjian dibawah tangan tertanggal 7 Maret 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I mengenai bagi hasil Kerjasama;
4.   Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah lalai melaksanakan kewajibanya, cidera janji atau wanprestasi terhadap perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2021;
5.    Menyatakan TERGUGAT I telah lalai melaksanakan kewajibannya, cidera janji atau wanprestasi terhadap perjanjian dibawah tangan tertanggal 7 Maret 2021;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 203 atas nama I KETUT EKA SANDI M.sc. luas 28,860 m2 yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan batas- batas sebagai berikut:
Batas Utara    : Tanah Milik H. Kafilah
Batas Selatan : Tanah Milik H. Zainudin
Batas Timur    : Tanah Milik Hendrik (muslikun)
Batas Barat    : Tanah Milik Sianturi
7.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 8.875.796.000 (Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh lima tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan harga dari 2 Unit Rumah Sebesar Rp. 2.000.000.0000 (dua Milyar Rupiah);
8.    Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT II untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 5.000.000.000,00,- (lima Milyar rupiah);
9.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama dan tanggung renteng mengenai kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000.000,00,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah);
10.    Menghukum TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktifitas diatas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 203 atas nama I KETUT EKA SANDI M.sc. dengan luas 28,860 m2 yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sampai dengan telah dilaksanakannya kewajiban kepada PENGGUGAT;
11.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TREGUGAT IIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan, bilamana lalai serta sengaja tidak menjalankan atau melaksanakan putusan pengadilan aquo;
12.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak