Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.TOTOK WINARKO Als BOKIR BIN SURONO PRASETYO
2.LUTFIATUL AILIYAH Als CIPRUT BINTI ALFIANSYAH ALAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3103/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTOK WINARKO Als BOKIR BIN SURONO PRASETYO[Penahanan]
2LUTFIATUL AILIYAH Als CIPRUT BINTI ALFIANSYAH ALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

              Bahwa mereka terdakwa I. TOTOK WINARKO als BOKIR bin SURONO PRASETYO (alm) dan  terdakwa II. LUTFIATUL AILIYAH als CIPRUT Binti ALFIANSYAH ALAM, pada hari Senin  tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di dalam kos di Dsn Beji Ds Banjarsari Kec. Buduran Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

              Bahwa mereka terdakwa I. TOTOK WINARKO als BOKIR bin SURONO PRASETYO (alm) dan  terdakwa II.  LUTFIATUL AILIYAH als CIPRUT Binti ALFIANSYAH ALAM, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di dalam kos di Dsn Beji Ds Banjarsari Kec. Buduran Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan Para  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya