Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
346/Pid.Sus/2024/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | VICKI ARIS SETIAWAN BIN DWI AGUS SETYO BUDI | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 346/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2871/M.5.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa VICKI ARIS SETIAWAN BIN DWI AGUS SETYO BUDI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.35 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat Jl. Trosobo, Prum. Gria Samudra Asri, Kel. Kramat Jegu Rt. 009 / Rw. 011, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua : Bahwa terdakwa Fajar Muslimin Als Gogon Bin Miseran dan M. Arief Fepbrian Alias Erick Bin M. Gufron Salam (berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024, bertempat di pinggir Jl. Nusakambangan No.14A Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |