Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Plw/2024/PN Sda 1.WAHYUNINGSIH
2.YUDHI KUSUMAWANTO
ANDRIYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 114/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYUNINGSIH
2YUDHI KUSUMAWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Sjamsoe Asharry S.H.WAHYUNINGSIH
2Imam Sjamsoe Asharry S.H.YUDHI KUSUMAWANTO
Tergugat
NoNama
1ANDRIYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.-  Dalam Provisi :

-.  Menyatakan :   Menangguhkan  sementara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan  atas Tanah dan  
    Rumah Obyek Sengketa  di Perum. Puri Indah blok F.5 Sidoarjo   sampai  Putusan perkara  ini
    berkekuatan hukum   tetap.- 

B. Dalam Pokok Perkara:

1-. Menerima dan mengabulkan Gugatan perlawanan Para Pelawan  ;-

2-. Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan beritikad baik ;-

3-. Menyatakan  peralihan Hak atas Obyek Sengketa : Rumah di Perum. Puri Indah Blok F.5 Sidoarjo
     dari  atas nama Pelawan-2   menjadi   nama: Terlawan adalah  Cacat hukum / Tidak Sah dan Tidak
     mempunyai kekuatan   hukum berlaku ;-

4-. Menyatakan Terlawan Harus mengajukan Gugatan Eksekusi Pegosongan di Pengadilan Negeri 
     Sidoarjo terhadap Para Pelawan terlebih dahulu ;- 

5.- Menyatakan Para Pelawan masih  berhak untuk membayar  dan melunasi pinjamannya  atau
     menebus Tanah/Rumahnya di Perum.  Puri Indah blok F.5 Sidoarjo  dengan harga sebesar Rp. 
     550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) ;

6.- Menyatakan   perbuatan Terlawan   yang langsung mengajukan Permohonan Eksekusi ini adalah     
     adalah   merupakan   perbuatan melawan hak    yang    merugikan   Para Pelawan ,   karena tanpa 
     Melakukan  Gugatan Eksekusi Pengosongan Rumah terlebih dahulu ;-

7.- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU :  Mohon Putusan yang seadil-adilnya  ( Ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak