Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2024/PN Sda PUTRI FEBRIANI DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI FEBRIANI DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah dan ibu pada akta kelahiran Pemohon dari nama Suyono dan Sundari menjadi Muhammad Kasim dan Enik Sujiati;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo setelah menerima Salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum  segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti akta kelahiran Nomor: 477/A-1/I-92/653/VII/1992 tertanggal 07 September 1992 menurut aturan pencatatan yang berlaku;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak