Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
542/Pid.Sus/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH SUMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 542/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4311/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa SUMANTO pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa SUMANTO pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya