Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2024/PN Sda PT ISPAT WIRE PRODUCTS PT GREAT WALL STEEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ISPAT WIRE PRODUCTS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WICAKSONO, S.H.PT ISPAT WIRE PRODUCTS
Tergugat
NoNama
1PT GREAT WALL STEEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI SUNDARI, Direktur PT GREAT WALL STEEL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa komitmen yang dibuat oleh Tergugat dan Turut Tergugat pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024 yang disampaikan melalui pesan Whatsapp (WA) kepada Penggugat dinyatakan sah dan mengikat;

3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

4.    Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebagai berikut:
5.1.    Kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);
5.2.    Kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) atas potensi omzet penjualan yang akan diperoleh Penggugat;

6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) aset milik Tergugat baik berupa benda bergerak (motor dan mobil) atas nama Tergugat maupun benda tidak bergerak yaitu tanah berikut bangunan yang terletak Jalan Brigjend Katamso, Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan pembayaran ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak Putusan diucapkan;

8.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voraad);

9.    Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo mempunyai pendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak