Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Sda AGATHA BUNGA, SH EKO HENDRIK SETIAWAN alias ATENG bin SUHARIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2102/M.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HENDRIK SETIAWAN alias ATENG bin SUHARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 ---------Bahwa Ia Terdakwa EKO HENDRIK SETIAWAN alias ATENG bin SUHARIONO (alm), pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di dalam kamar mandi SPBU Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu

-------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa EKO HENDRIK SETIAWAN alias ATENG bin SUHARIONO (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

 ---------Bahwa Ia Terdakwa EKO HENDRIK SETIAWAN alias ATENG bin SUHARIONO (alm), pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di dalam kamar mandi SPBU Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu 

-------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa EKO HENDRIK SETIAWAN alias ATENG bin SUHARIONO (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya