Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.Sus/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. DIDIK MAHFUD EFFENDI Bin MUNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 531/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4320/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK MAHFUD EFFENDI Bin MUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia terdakwa  DIDIK MAHFUD EFFENDI Bin MUNADI (Alm), pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Warung Kopi Dsn. Sidonganti Desa Ngingasrembyong Kec. Sooko Kab. Mojokerto namun karena saksi-saksi bertempat tinggal di Sidoarjo dan terdakwa di tahan di Sidoarjo, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu

-------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa  DIDIK MAHFUD EFFENDI Bin MUNADI (Alm), pada hari Selasa, tanggal  04 Juni 2024, sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan Indomaret pinggir Jalan Raya Jimbaran Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo dalam kamar kos Desa Bligo RT.014 RW.006 Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu

-------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya