INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
256/Pdt.P/2024/PN Sda | MARIA THERESIA SUSY MEGAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 256/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 120/1956 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang tertulis dengan Nama SOET MOEI menjadi MARIA THERESIA SUSY MEGAWATI sesuai dengan dokumen KTP, KK, SURAT KETERANGAN BEDA NAMA dan Kutipan Akte Perkawinan PEMOHON;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran No. 120/1956 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |