Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. RACHMAT DWI KURNIAWAN als PENTOL bin GUNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2417/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT DWI KURNIAWAN als PENTOL bin GUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

     

--------Bahwa terdakwa RACHMAT DWI KURNIAWAN als PENTOL bin GUNADI bersama-sama dengan Saksi ZANUAR WAHYU ERDIANSYAH bin MOCH. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kel. Margorejo No.101 G, Kec. Wonocolo Kota Surabaya  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa RACHMAT DWI KURNIAWAN als PENTOL bin GUNADI bersama-sama dengan Saksi ZANUAR WAHYU ERDIANSYAH bin MOCH. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jum’at, tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kel. Margorejo No.101 G, Kec. Wonocolo Kota Surabaya  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 112 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya