Petitum Permohonan |
M E M U T U S K A N
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/21/IX/2019/Reskrim, tanggal 28 September 2019 atas laporan polisi nomor: LP.B/72/VIII/2019/Jatim/Resta Sda/Sek Tlgn, tanggal 29 Agustus 2019 bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 36 ayat (1), oleh karenaya dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; ---
- Menyatakan, karena Penangkapan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang dipergunakan oleh TERMOHON sebagai dasar Penahanan, maka tindakan TERMOHON selaku Penyidik melakukan Penahanan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/19/IX/2019/Reskrim, tanggal 29 September 2019 atas dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan, dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum;
- Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON kepada keadaan semula;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut;
- Menghukum TERMOHON membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan Praperadilan ini.
Atau bilamana Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |