Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2018/PN SDA RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. MOCH KHARIS bin FATKUL MUIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-3511/O.5-30/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI CANDRA DEWI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH KHARIS bin FATKUL MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOCH KHARIS bin FATKUL MUIN    pada hari  Jumat tanggal 04 Mei 2018 Jam 10.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei dalam tahun 2018   bertempat di  Toko Askur Dsn. Pendopo Rt. 06 Rw. 02 Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo   atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindak pidana barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

         Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas  terdakwa  datang ketoko milik saksi korban ASKUR ,dan terdakwa melihat toko dalam keadaan sepi maka terdakwa menuju etalase tempat penyimpanan rokok yang akan dijual kemudian etalase tersebut diputar kearah terdakwa kemudian terdakwa tanpa ijin pemiliknya  mengambil rokok gudang garam surya sebanyak 10 (sepuluh) bungkus  yang akan dijual dan terdakwa masukkan kedalam jaket yang dipakainya yang berwarna merah  tetapi perbuatan terdakwa  ketahuan warga dan terdakwa diteriaki maling maling sehingga rokok yang diambilnya berhamburan keluar dari jaketnya dan terdakwa berhasil ditangkap oleh pemiliknya dan di bantu warga.Bahwa  maksud dan tujuan terdakwa  apabila berhasil  rokok tersebut akan dijual dan uang hasil penjualan rokok tersebut akan di pergunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadi diri sendiri dan kebutuhan keluarga.Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362  KUHP.

                                                                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya