Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2024/PN Sda APANDI DWI CAHYONO 1.GENKI RAMADYAN PRIAMBADHA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk Kantor Cabang Surabaya
3.KPKNL SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APANDI DWI CAHYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GENKI RAMADYAN PRIAMBADHA
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk Kantor Cabang Surabaya
3KPKNL SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I menjaminan SHM nomor 4405 luas 592 m2 atas nama GENKI RAMADYAN PRIAMBADHA terletak di Jl. R. A Basoeni No. 80 Ds. Sooko Kec. Sooko Kab Mojokerto atas nama kepada TERGUGAT II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum TERGUGAT I  untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada PENGGUGAT seketika;
4. Menyatakan dengan hukum bahwa TERGUGAT III untuk menghentikan lelang atau setidak-tidaknya menunda lelang tersebut atas SHM nomor 4405 luas 592 m2 atas nama GENKI RAMADYAN PRIAMBADHA terletak di Jl. R. A Basoeni No. 80 Ds. Sooko Kec. Sooko Kab Mojokerto;
5. Menyatakan dengan hukum bahwa proses lelang terhadap SHM nomor 4405 luas 592 m2 atas nama GENKI RAMADYAN PRIAMBADHA terletak di Jl. R. A Basoeni No. 80 Ds. Sooko Kec. Sooko Kab Mojokerto adalah sangat merugikan Penggugat dan memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum oleh karena itu patut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun Tergugat melakukan Banding, Kasasi atau peninjauan kembali. 
7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak