Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
544/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. YAYAN ARI PRASTYAWAN Alias YAYAN BIN ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 544/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4409/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN ARI PRASTYAWAN Alias YAYAN BIN ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                    Bahwa ia terdakwa YAYAN ARI PRASTYAWAN Alias YAYAN BIN ARIF pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Mei tahun  2024 bertempat di depan pabrik benang di daerah Tumapel termasuk Desa Ketajen Kec. Gedangan   Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

 

                       Bahwa ia terdakwa YAYAN ARI PRASTYAWAN Alias YAYAN BIN ARIF pada pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Mei tahun  2024 bertempat di rumah terdakwa di Tumapel Rt.01 Rw.05 Desa Ketajen Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya