Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2024/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. 1.WIWIK SUWITO Bin ROEPIYO
2.SUBARI Bin SUKIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3954/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIK SUWITO Bin ROEPIYO[Penahanan]
2SUBARI Bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa terdakwa I WIWIK SUWITO Bin ROEPIYO (Alm) dan Terdakwa II SUBARI Bin SUKIR (Alm) baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bawah tiang listrik pinggir sawah kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika -----------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I WIWIK SUWITO Bin ROEPIYO (Alm) dan Terdakwa II SUBARI Bin SUKIR (Alm) baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 Sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos tepatnya di Kel. Semampir Barat Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman,  yaitu berupa narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya