INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.C/2024/PN Sda | KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH | CHOIRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.C/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/48/V/2024/SATSAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CHORI, Benar pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat di daerah Desa Panggreh Kec. Jabon Kab. Sidoarjo telah di datangi oleh petugas Kepolisian, dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar ditemukan minuman beralkohol, kemudian diamankan oleh Polisi untuk sidang Tipiring. ------------------------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 27 Jo pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kab. Sidoarjo No.10 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. -----------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |