Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2024/PN Sda SARI WAHYU WIJAYANTI 1.DINI PUSPITASARI
2.Pimpinan Toko Waralaba INDOMARET
3.YANUAR ISKANDAR, S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARI WAHYU WIJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN SARI PRATIWI, SH.SARI WAHYU WIJAYANTI
2NUR HADI, SH., MH.SARI WAHYU WIJAYANTI
Tergugat
NoNama
1DINI PUSPITASARI
2Pimpinan Toko Waralaba INDOMARET
3YANUAR ISKANDAR, S.H.,M.Kn. Notaris Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
2ATIKA, S.H. Notaris Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --------
2. Menyatakan, sebidang tanah seluas -+ 2.620 m2, diatasnya yang berdiri  bangunan rumah tinggal dan bangunan indomaret sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 19, Gambar Situasi No. 2800/1981, yang diterbitkan  oleh TURUT TERGUGAT I atas nama MASMU’AH alias Nyonya ABDUL UCHUD yang terletak di Jl. Raya Kludan RT. 001, RW. 003 Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------
- Utara : Jalan Raya Kludan;
- Selatan : Sungai irigasi ;
- Timur : Tembok Perumahan Permata Sidoarjo Regency;
- Barat : Rumah Bapak Sobirin (bagian depan);
                  Jalan Gang (bagian belakang)
Adalah objek sengketa ;
 
3. Menyatakan sah sebagian objek sengketa seluas -+1.260 m2 sebagian dari luas 2.620 m2, berdasarkan  Akta Pengikatan Hibah Nomor : 18, tertanggal 27 Desember 2021 yang dibuat dihadapan TERGUGAT III adalah bidang tanah milik TERGUGAT I dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------
- Utara : Jalan Raya Kludan;
- Selatan : Sungai irigasi ;
- Timur : Tembok Perumahan Permata Sidoarjo Regency;
- Barat : Tanah dan Bangunan Rumah Induk bagian 
  milik PENGGUGAT ;    
4. Menyatakan sah sebagian objek sengketa seluas -+ 1.360 m2  sebagian dari luas 2.620 m2, bagian yang diberikan oleh Nyonya MASMU’AH kepada PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Utara : Jalan Raya Kludan;
- Selatan : Sungai irigasi ;
- Timur : Tanah dan bangunan Indomaret milik 
                    TERGUGAT I ;
- Barat : Tanah dan Bangunan Rumah Pak Sobirin  
5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah Perbuatan Melanggar Hukum; -------------
6. Menghukum TERGUGAT I dan atau siapapun yang menempati/ menguasai objek sengketa bagian milik PENGGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik;--------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebagai berikut :------------
 
Kerugian Materiil : 
Bahwa, jika obyek sengketa seluruhnya jika dikontrakkan atau disewakan berdasarkan harga pasaran per tahun bisa mencapai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikalikan 5 tahun karena sebagian objek sengketa setelah Nyonya MASMU’AH meninggal dunia disewakan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Mei 2032, hingga total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 275.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibagi dua antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dengan bagian masing-masing sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) nilai sejumlah Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) adalah nilai kerugian materiil PENGGUGAT ; -----------------------------------------
 
Kerugian Immateriil :
Kerugian immaterial yang diderita oleh PeENGGUGAT  selama obyek sengketa dikuasai oleh TERGUGAT I, maupun disewakan kepada TERGUGAT II,  yaitu biaya-biaya untuk proses meminta kembali obyek sengketa melalui proses hukum dan tidak dapat mengelola bidang tanah milik PENGGUGAT baik dipergunakan untuk usaha maupun disewakan kepada pihak lainnya terhitung 2 tahun sejak Nyonya MASMU’AH meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2022 sampai sekarang yaitu Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per tahun x 2 tahun total  sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); --------------------
8. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebagai berikut : -----------
 
Kerugian Materiil : 
Bahwa, atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II yang telah menandatangni Akta Perjanjian Sewa yang sudah diketahui bahwa sebagian objek sengketa  dianggap milik TERGUGAT II berdasarkan Akta Pengikatan Hibah Nomor : 18, tertanggal 27 Desember 2021 yang dibuat dihadapan TERGUGAT III yaitu seluas -+1.260 m2 yang tidak tercatat batas-batas milik TERGUGAT II,  maka perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT dikarenakan PENGGUGAT menerima uang sewa berdasarkan harga pasaran per tahun bisa mencapai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikalikan 5 tahun karena sebagian objek sengketa setelah Nyonya MASMU’AH meninggal dunia disewakan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Mei 2032, hingga total sebesar Rp. 275.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibagi dua antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dengan bagian masing-masing sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah, sehingga nilai sejumlah  Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT ; -----------------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil :
Kerugian immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT  selama sebagaian obyek sengketa yang disewakan oleh TERGUGAT II,  yaitu biaya-biaya untuk proses meminta kembali obyek sengketa melalui proses hukum dan tidak dapat mengelola bidang tanah milik PENGGUGAT baik dipergunakan untuk usaha maupun disewakan kepada pihak lainnya terhitung 2 tahun sejak Nyonya MASMU’AH meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2022 sampai sekarang yaitu Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per tahun x 2 tahun total  sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); --------------------
9. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
Kerugian Materiil : 
Bahwa, jika obyek sengketa seluruhnya jika dikontrakkan atau disewakan berdasarkan harga pasaran per tahun bisa mencapai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikalikan 5 tahun karena sebagian objek sengketa setelah Nyonya MASMU’AH meninggal dunia disewakan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Mei 2032, hingga total sebesar Rp. 275.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibagi dua antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dengan bagian masing-masing sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) Sehingga kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sejumlah  Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah); -------------------------------------------------------------------
 
Kerugian Immateriil :
Kerugian immaterial yang diderita oleh PeENGGUGAT  selama obyek sengketa dikuasai oleh TERGUGAT I, maupun disewakan kepada TERGUGAT II,  yaitu biaya-biaya untuk proses meminta kembali obyek sengketa melalui proses hukum dan tidak dapat mengelola bidang tanah milik PENGGUGAT baik dipergunakan untuk usaha maupun disewakan kepada pihak lainnya terhitung 2 tahun sejak Nyonya MASMU’AH meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2022 sampai sekarang yaitu Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per tahun x 2 tahun total  sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); --------------------
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek sengketa dalam perkra a quo ;
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;----
12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IIIdan TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan  a quo;-----
13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melakukan pemecahan dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik baru yang berasal dari Sertipikat Hak Milik Nomor 19, Gambar Situasi No. 2800/1981, atas nama pemegang hak MASMU’AH alias Nyonya ABDUL UCHUD sebagaimana dalam gambar posita angka 6 ;
14. Menghukum PARA TERGUGATergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;
Dan jika Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak