Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Sda ARI WIJAYA Kepala Kepolisian Sektor Sidoarjo Kota Cq Kepala Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2024/PN Sda
Pemohon
NoNama
1ARI WIJAYA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Sidoarjo Kota Cq Kepala Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin- Sidik/34/IX/Res.1.8/2024/Reskrim tertanggal 18 September 2024 serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Pemohon;
 
3. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan No: SPRIN-KAP/35/IX/Res.1.8/2024/RESKRIM tertanggal 19 September 2024;
 
4. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan No: S.Tap/39/IX/2024/Reskrim tertanggal 19 September 2024;
 
5. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penahanan atas diri Pemohon oleh
 
Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No: SPRIN-
 
HAN/32/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM tertanggal 20 September 2024;
 
6. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon;
 
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
 
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya