INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
184/Pdt.Plw/2023/PN Sda | H.MOH YONNY | 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Buduran Delta Purnama 2.Kementrian keuangan Republik Indonesia Cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang wilayah Jawa Timur, Cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Sidoarjo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.Plw/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 18 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan pelawan seluruhnya
2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3. Menyatakan memberi izin kepada pelawan untuk menjual tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 00627 atas nama Nyonya Nur Any Jamayani yang menjadi jaminan diterlawan I.
4. Menghukum terlawan I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 495.000.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang dilakukan pelawan.
5. Menghukum terlawan I untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 00627 atas nama Nyonya Nur Any Jumayani setelah hutang pinjaman dilunasi oleh pelawan.
6. Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
7. Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain.
8. Menghukum terlawan I dan terlawan II untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila pengadilan negeri banyuwangi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |