INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
164/Pdt.Plw/2024/PN Sda | 1.GAGUK SULISTYO 2.WARDININGSIH |
PT. Makin Sejahtera Makin Bahagia | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.Plw/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beri’tikad baik
3. Menyatakan perbuatan Turut Terlawan menjual lelang atas obyek milik Para Pelawan melalui perantaraan KPKNL Sidoarjo yang dimenangkan oleh Terlawan dengan limit Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyard Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas jaminan sesuai SHM No. 921 dengan luas tanah 300 M2 yang terletak di Perumahan Delta Sari Indah Blok AM No.35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
4. Menyatakan dengan segala akibat hukumnya membatalkan segala bentuk peralihan atas nama Terlawan terhadap SHM No. 921 dengan luas tanah 300 M2 yang terletak di Perumahan Delta Sari Indah Blok AM No.35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
5. Menyatakan kewajiban pelunasan Para Pelawan kepada Turut Terlawan sebesar Rp. 1.300.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupah) yang akan dibayarkan pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dengan konsekuensi dikembalikan lagi SHM No. 921 dengan luas tanah 300 M2 yang terletak di Perumahan Delta Sari Indah Blok AM No.35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo serta siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk melakukan balik nama kepada Para Pelawan.
6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya kerugian materiil dan immateriil Para Pelawan sebesar Rp.3.500.000.000,- (Tiga Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
7. Menghukum, Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Dan atau,
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |