Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.G/2024/PN Sda ERIS MARYANA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Waru
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIS MARYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDERIAS WUISAN, S.E., S.H.ERIS MARYANA
2HENDRA KURNIAWAN, S.H., M.HERIS MARYANA
3LUKMAN HAKIM, S.Pd.I., S.HERIS MARYANA
4GANOARA AYU TERNATEANA, S.H.ERIS MARYANA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Waru
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yahya Junaedi, S.H., M.Kn.
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan batal demi hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 868 atas nama Eris Maryana;

3.    Mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan objek Hak Tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 868 atas nama Eris Maryana kepada PENGGUGAT;

4.    Mengizinkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa tanah dan bangunan gudang produksi yang terletak di Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 813 atas nama YAYAT SUPRIATNA, yang merupakan aset peninggalan Alm. Yayat Supriatna, guna menutup pokok kredit atau pelunasan kredit Alm. Yayat Supriatna kepada TERGUGAT I;

5.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul berkaiatan dengan perkara ini.

SUBSIDIAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak