Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2024/PN Sda BP SASMITO 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
3.ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BP SASMITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY HERMAWAN, SH., CLIBP SASMITO
2RUDI FERI HENDRA, S.H., S.Ak., M.Ak., CTT., CPTT., BKPBP SASMITO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
3ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan permohonan proses lelang terhadap rumah dari PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT I;
3. Menghukum TERGUGAT III untuk tidak mengeluarkan produk dan menjalankan peralihan dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang menyebabkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
4. Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pelunasan sebagian (parsial) kepada TERGUGAT I atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp. 337.500.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pelunasan sebagian (parsial) dari PENGGUGAT atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp. 337.500.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); serta menyerahkan semua dokumen jaminan Rumah TERGUGAT yaitu SHM No.1362/Wadungasri, SHT, Surat Roya.
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat yang lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak