Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN Sda GURUH WICAHYO, S.H. DEVY EKAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2253 /M.5.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVY EKAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa DEVY EKAWATI pada tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di PT. DIKI JAYA yang beralamat di Urangagung, Sumberejo RT.14 RW.03 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,

---  Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP. -----

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa DEVY EKAWATI pada tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di PT. DIKI JAYA yang beralamat di Urangagung, Sumberejo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---  Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya