Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2024/PN Sda AGATHA BUNGA, SH EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 ---------Bahwa ia terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm), pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah kosong yang bertempat di Jalan Dr. Soetomo 3/I RT 04 RW 02 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

 ---------Bahwa ia terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm), pada hari Sabtu tanggal 03 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah kosong yang bertempat di Jalan Dr. Soetomo 3/I RT 04 RW 02 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa EDI SUSANTO alias POH GADUNG bin MAMNUN (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya